TNGGP Berikan Sanksi Tegas Kepada 36 Pendaki Ilegal

5 hours ago 23

Minggu, 26 Oktober 2025 – 18:30 WIB

TNGGP Berikan Sanksi Tegas Kepada 36 Pendaki Ilegal - JPNN.com Jabar

Sejumlah pendaki ilegal diamankan petugas ke kantor TNGGP di pintu masuk Gunung Putri, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/istimewa.

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni mengatakan puluhan orang pendaki ilegal terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian dan langsung dibawa turun, karena pendakian ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP.

"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," katanya, Minggu (26/10).

Mereka yang terjaring dikenakan sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenakan sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena sanksi lebih berat akan dikenakan.

Di mana sanksi berat tersebut, tutur dia, salah satunya larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia, selain sanksi berat lainnya jika kembali melakukan pelanggaran.

"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," katanya.

Untuk menekan pendakian ilegal selama penutupan, ungkap dia, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian, termasuk melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan.

Bahkan, sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP untuk dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.

TNGGP memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |