jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan profesionalisasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia melalui uji coba Modul Pembinaan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Kegiatan ini digelar pada 16–18 Juni 2025 di Tangerang, Banten, dengan melibatkan 27 lembaga dari wilayah Jabodetabek dan Bandung.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menyebut modul ini sebagai instrumen penting dalam membangun ekosistem wakaf uang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami ingin membangun ekosistem wakaf uang yang kredibel dan berdampak. Modul ini menjadi alat kendali mutu kinerja LKSPWU,” ujar Waryono, dari Tanah Suci, Selasa (17/6).
Pengelolaan wakaf uang selama ini telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2006 dan PMA No. 4 Tahun 2009, namun belum adanya standar pembinaan teknis menyebabkan ketimpangan kualitas tata kelola.
Melalui modul ini, Kemenag ingin menyamakan standar layanan berbasis regulasi dan tata kelola yang baik.
Plh. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, yang membuka kegiatan secara langsung, menjelaskan bahwa modul disusun berdasarkan pemetaan tantangan lapangan.
“Modul ini mencakup aspek regulasi, transparansi, pelaporan, serta pengembangan produk wakaf. Dirancang aplikatif dan terbuka terhadap masukan,” ujarnya.