jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, membuka pendaftaran Pelatihan dan Uji Kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Wakaf Tahun 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf di Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI).
Melalui kolaborasi ini, Kemenag ingin memastikan pengelolaan wakaf dilakukan sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang perwakafan.
Program ini menargetkan 200 peserta yang terdiri atas Nazhir wakaf, Kepala KUA atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta PPAIW di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Peserta akan mendapatkan pelatihan mendalam serta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat kapasitas pengelola wakaf agar lebih profesional dan akuntabel,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta.
Pendaftaran kegiatan dibuka sejak 6 September hingga 6 Oktober 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme dari berbagai daerah, masa pendaftaran diperpanjang hingga 13 Oktober 2025 agar lebih banyak calon peserta dapat berpartisipasi.