jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang memeriksa tiga lokasi berbeda dan menyita 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek pada Jumat (30/1).
Penindakan dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 8.100 batang rokok ilegal berbagai merek dari dua lokasi, sementara satu lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran," ungkap ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Dia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
Petugas pun menegah seluruh barang bukti rokok ilegal dan memberikan edukasi serta peringatan kepada pemilik atau penjaga toko mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya larangan memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Junanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
"Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Junanto. (mrk/jpnn)










































