Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan

1 day ago 18

Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ETLE Jawa Barat di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (22/10/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan bahwa kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih berfokus pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa tilang manual tidak sepenuhnya ditidakan, tetapi penggunaannya dibatasi secara ketat.

“Tilang manual tetap ada, tetapi kebijakan Pak Kapolri, Pak Kakorlantas Polri, 95 persen penegakan hukum itu menggunakan elektronik, hanya lima persen itu menggunakan tilang manual,” kata Agus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (22/10).

Tilang manual lima persen tersebut, lanjutnya, digunakan untuk jenis-jenis pelanggaran yang belum bisa ter-capture oleh sistem ETLE.

“Jadi tilang manual tidak dilaksanakan (secara luas), tetapi hanya lima persen ini kaitannya dengan beberapa pelanggaran yang tidak bisa ter-capture oleh ETLE, itu bisa digunakan tilang manual,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Korlantas Polri dan jajaran Ditlantas di daerah tidak bangga dengan banyaknya penegakan hukum, tetapi justru mengharapkan kesadaran masyarakat.

“Kami mengharapkan semua pengguna jalan sadar, disiplin, patuh, dengan dirinya sendiri, karena semuanya ini semata-mata untuk keselamatan,” ucap dia.

Menurutnya, jika pengguna jalan sudah patuh dan taat, sistem ETLE pun tidak perlu bekerja secara maksimal. Selain ETLE dan tilang manual, Polri juga menerapkan surat teguran.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memastikan bahwa kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas lebih berfokus pada sistem ETLE.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |