jpnn.com - NATUNA – Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, segera berakhir.
Pemkab Natuna memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (9/9).
“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025–2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim dikonfirmasi dari Batam, Rabu (16/9).
Alim menjelaskan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Adapun, usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat Kamis (17/9).
PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan.
Alim menyebutkan sejumlah alasan pegawai tidak diusulkan untuk diperpanjang, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.





.jpeg)











































