jpnn.com - SURABAYA - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai 2027.
Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto mengatakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN mulai 2027 itu memberi kepastian kesejahteraan bagi P3K.
Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi PPPK yang selama ini pembiayaannya menjadi tanggung jawab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), termasuk PPPK yang bertugas di bidang pendidikan.
Menurut dia, alokasi pembiayaan PPPK yang disebut mencapai sekitar Rp 23 triliun pada 2027 juga menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian terhadap nasib PPPK.
“Dukungan APBN menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat dan DPR RI, yang kemarin informasinya disampaikan Ketua Banggar DPR RI Pak Said Abdullah, terhadap keberlangsungan kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik di daerah,” kata dia di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9).
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa gaji PPPK mulai 2027 akan dibiayai melalui APBN. Banggar DPR bersama pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 23 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan,” ujar Said Abdullah.
Andri mengatakan bahwa dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat memberikan landasan fiskal yang lebih kuat bagi keberlanjutan pembayaran gaji PPPK, sehingga tidak terlalu bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.





.jpeg)











































