Tidak Lagi Dibiayai Pemprov, Masjid Raya Bandung Andalkan Infak untuk Operasional

23 hours ago 23

Tidak Lagi Dibiayai Pemprov, Masjid Raya Bandung Andalkan Infak untuk Operasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masjid Raya Bandung yang terletak di kawasan Alun-Alun. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan sokongan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal itu dikarenakan masjid tersebut bukan lagi aset Pemprov Jabar, melainkan tanah wakaf.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, bantuan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.

"Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov," kata Roedy di Bandung, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994.

Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung.

Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.

Per akhir tahun 2025, Masjid Raya Bandung tidak lagi mendapatkan bantuan operasional dari Pemprov Jabar. DKM mengandalkan injak untuk biaya operasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |