jpnn.com - REJANG LEBONG – Seluruh instansi pusat dan daerah sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, juga sudah tidak merekrut honorer.
Untuk penanganan sampah, Pemkab Rejang Lebong menyerahkan kepada pihak ketiga dengan sistem outsourcing, setelah sebelumnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
"Alhamdulillah proses pengadaan untuk penyedia jasa pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong 2026 sudah selesai. Pihak ketiga ditunjuk ialah PT Persada," kata Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala DLH Rejang Lebong Erik Rosadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat (30/1).
Dia menjelaskan, dengan telah selesainya penunjukan pihak ketiga, maka permasalahan sampah di wilayah itu akan segera teratasi, karena mereka sudah bisa merekrut petugas penyapu jalan, petugas bongkar muat sampah, maupun sopir angkutan sampah.
Kebijakan penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan sampah tersebut, kata dia, karena saat ini pemerintah daerah sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau tenaga kerja harian lepas, sehingga harus dilakukan oleh pihak ketiga dengan sistem outsourcing.
"Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku, sekaligus upaya menjaga agar layanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan," terangnya.
Menurut dia, dengan diberlakukannya sistem ini maka DLH tidak lagi terlibat langsung dalam proses teknis perekrutan tenaga kebersihan, seperti seleksi tenaga kerja, pembagian tugas, hingga sistem penggajian semuanya ada di pihak penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.












































