jpnn.com - BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk pemda yang mengalami kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, ASN terdiri dari dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul menyatakan bahwa kekurangan ASN di lingkungan pemkab setempat tidak memengaruhi kinerja pemerintahan.
"Meskipun kekurangan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di Bantul cukup signifikan, tidak terlalu memengaruhi kinerja pemerintahan karena sistem kerja yang makin efisien dan didukung oleh kemajuan teknologi," kata Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto di Bantul, Sabtu (31/5).
Triyanto menjelaskan, dengan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pekerjaan yang dahulu dikerjakan dua orang, sekarang bisa dilakukan satu orang.
Dalam proses administrasi seperti pendaftaran pegawai dan usulan nomor induk pegawai (NIP), misalnya, sekarang ini jauh lebih mudah, tinggal mengunggah dokumen, verifikasi, lalu melakukan rekap di sistem.
Berdasarkan analisis beban kerja (ABK), jumlah kebutuhan ASN di Kabupaten Bantul mencapai 10.852 orang.
Sementara itu, kondisi terkini per Mei 2025, jumlah ASN aktif berjumlah 8.083 orang.