jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung belum bisa memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Itu lantaran belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara tegas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Khusus untuk PPPK Paruh Waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi, ini tinggal kebijakan,” kata Farhan di Bandung, Kamis (5/3).
Farhan menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung belum dapat dipastikan.
Dia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, hasil pembahasan tersebut nantinya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan fiskal daerah.











































