Terungkap Motif Wanda Membunuh-Mutilasi Mbak SA, Astaga

5 hours ago 4

Terungkap Motif Wanda Membunuh-Mutilasi Mbak SA, Astaga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan yang tubuhnya dihanyutkan di Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar beberapa hari lalu SJ (25) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padang Pariaman. (ANTARA/HO-Humas Polres Padang Pariaman).

jpnn.com, PADANG - Polisi menangkap SJ alias Wanda (W), pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (17/6).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menyatakan penetapan Wanda sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.

Dia menyampaikan meskipun SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.

Saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA pada alat bukti yang digunakan SJ untuk melakukan dan melancarkan aksi tersangka tersebut dari pihak terkait.

"Begitu juga dengan hasil autopsi, kami masih menunggu," kata Reggy, Minggu.

Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta membuangnya ke sungai pada Minggu (15/6).

Meskipun dari pengakuan tersangka motif pelaku karena utang piutang, tetapi, aparat kepolisian setempat masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Diduga sementara karena kasus utang piutang. Namun, kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali," ujarnya.

Polisi menangkap SJ alias Wanda (W), pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di sungai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |