Tersangka Korupsi Nanas di Sulsel Kembalikan Rp 3,08 Miliar

10 hours ago 20

Tersangka Korupsi Nanas di Sulsel Kembalikan Rp 3,08 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana penghitungan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 3,08 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bibit nanas tahun 2024 inisial RM di kantor perbankan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Kejati Sulsel.

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengembalian uang Rp 3,08 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.

"Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 3,08 miliar dari tersangka inisial RM (Direktur PT AAN)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady di Makassar, Rabu (13/5/2026).

Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Tersangka merupakan salah satu Direktur PT AAN selaku rekanan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Sebelumnya, tersangka juga menyetorkan uang sebesar Rp 1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026.

Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari RM tersebut hingga saat ini berjumlah Rp 4,4 miliar.

Seluruh uang ini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Rachmat menegaskan, bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Sulsel terima pengembalian uang Rp 3,08 miliar yang merupakan dugaan kerugian negara di kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Sulsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |