Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Diadili di PN Surabaya

3 hours ago 23

Rabu, 24 Desember 2025 – 22:05 WIB

Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Diadili di PN Surabaya - JPNN.com Jatim

Terdakwa penipuan tambang nikel Hermanto Oerip diadili di PN Surabaya, Rabu (24/12). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp75 miliar Hermanto Oerip mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski nilai kerugian yang dituduhkan tergolong fantastis, Hermanto tidak ditahan oleh jaksa maupun majelis hakim.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (24/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap Hermanto Oerip atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel.

Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sepakat tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Selain alasan kondisi kesehatan, Hermanto juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa terjadi pada rentang 14 Februari 2018 hingga 6 Juni 2018. Kasus bermula dari pertemanan Hermanto dengan Soewondo Basoeki saat mengikuti kegiatan tur ke Eropa.

Setelah kembali ke Indonesia, Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo di sebuah pertemuan di restoran kawasan Mal Ciputra World Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Venansius menunjukkan berbagai dokumen dan foto yang mengklaim adanya usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.

"Terdakwa dan saksi Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Saksi Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh saksi Venansius Niek Widodo. Terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut," ujar JPU Esti saat membacakan dakwaan.

Saksi Venansius Niek Widodo menyebutkan jika PT Tonia Mitra Sejahtera (selanjutnya PT TMS) sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Saksi Venansius Niek Widodo.

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rencana modal usaha pertambangan tersebut, pada tahun 2017, saksi Venansius Niek Widodo menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari.

Hermanto Oerip diadili di PN Surabaya atas perkara penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |