Terdakwa Kasus Bank Kalbar Divonis Bebas, Pakar Soroti MA

5 hours ago 13

Terdakwa Kasus Bank Kalbar Divonis Bebas, Pakar Soroti MA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pengadaan tanah Bank Kalbar Paulus Andy Mursalim (PAM) masih menjadi polemik di mata masyarakat Kalimantan Barat.

Meski Pengadilan Negeri Pontianak sempat menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara kepada PAM pada September 2025, namun putusan di tingkat banding dan kasasi justru berakhir dengan pembebasan murni.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda turut mempertanyakan putusan MA yang menolak kasasi JPU di kasus yang terjadi pada 2015 itu. Termasuk mempertanyakan sikap MA yang tak taat aturan dalam setiap pengambilan keputusan.

Apalagi, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp39,8 miliar, dari total pengadaan Rp99,1 miliar.

Menurutnya, temuan-temuan yang diperoleh BPKP ini yang seharusnya menjadi rujukan MA memutus perkara pengadilan secara objektif dan akuntabel.

"Dengan perhitungan dan penetapan oleh BPKP, kan MA kadang-kadang menerima, kadang menolak, kadang-kadang bersikap tegas, kadang-kadang juga mbalelo juga gitu," ujar Chairul di Jakarta, Senin (5/5/2026).

"Begitu juga berkenaan dengan kerugian keuangan negara perlu banyak hal yang sebenarnya menyangkut tindak pidana lain, tetapi dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang berhubungan dengan kewenangan yang terbatas yang dimiliki oleh APH (aparat penegak hukum) khususnya Kejaksaan dan KPK,” tambahnya.

Chairul Huda, yang juga Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana ini bahkan menduga MA luput terkait adanya tindak pidana lain yang bisa dijadikan pertimbangan untuk menerima Kasasi JPU, seperti tindak pidana umum yang menyangkut kerugian daerah. Apalagi banyak Bank Pembangunan Daerah yang mendapatkan anggaran penyertaan modal dari APBD setempat.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pengadaan tanah Bank Kalbar Paulus Andy Mursalim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |