jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Dheky Martin akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 8 bulan penjara.
Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono menyatakan Dheky terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam proyek-proyek strategis di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain hukuman badan, Dheky juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp14,1 miliar. Jika tak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 3 tahun.
“Terdakwa terbukti membocorkan data RAB, HPS, serta syarat khusus kepada kontraktor yang sudah diplot untuk menggarap proyek-proyek perkeretaapian,” tegas Hakim Kukuh.
Adapun proyek yang melibatkan Dheky antara lain pembangunan rel KA Bandara Yogyakarta, persinyalan KA Bandara Solo, serta tiga proyek peningkatan jalur KA Solo Balapan–Kalioso (JGSS 1, 3, dan 4).
Majelis hakim menilai perbuatan Dheky tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya dianggap sebagai hal yang meringankan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir sebelum menyatakan banding. (antara/jpnn)