Terbitkan SE, Mendagri Tito Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

6 hours ago 20

Terbitkan SE, Mendagri Tito Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Terbitkan SE, Mendagri Tito Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri Tito menerbitkan SE yang sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |