jatim.jpnn.com, SUMENEP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Dia adalah tenaga ahli DPR RI periode 2019-2024 berinisial AHS. Dengan penetapan tersangka terbaru ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan AHS ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS,” kata John Franky, Selasa (27/1).
Dia menjelaskan peran AHS dalam kasus ini adalah mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan dari para penerima bantuan.
“Tersangka AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP, serta menerima imbalan sebesar Rp2 juta per penerima bantuan untuk sekitar 1.500 penerima,” ungkapnya.
Dari praktik tersebut, lanjut John Franky, AHS diduga memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp3 miliar. Dalam rangka upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga diterima tersangka AHS.
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS dan menitipkannya pada Rekening Penampung Lainnya di Bank BNI,” jelas John Franky.


















.jpeg)






















