jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) Kartiko Adi Wibowo menyampaikan RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem yang kokoh, adil, dan konstitusional merujuk pada Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu dikatakan Kartiko saat menyampaikan aspirasinya ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang dinilai ada pergeseran arah kebijakan.
Rombongan FORKOPI yang dipimpin Ketua Harian FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina di Ruang Bidang Inbang F-PKS, Gedung Nusantara, Lantai 3, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut Kartiko, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.
“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.
FORKOPI mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.
“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.
Selain itu, FORKOPI mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.








































