jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan kendaraan dinas bukan untuk keperluan individu.
"Tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi," kata Rahmah ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (18/3).
Rahmah menegaskan sanksi akan mengintai para abdi negara apabila kedapatan mengendarai kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Idulfitri 1446 Hijriah.
Kendati begitu, dia tak memerinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN nakal tersebut.
"Kalau ketahuan nanti ada sanksi," ujar Rahmah.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi ASN selalu diberlakukan setiap tahun.
Regulasinya dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).