jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi Ade Armando menegaskan semua umat beragama tanpa terkecuali telah menjadi korban aturan intoleran, yakni Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Ade dalam Talkshow “Polemik & Konflik di Balik PB 2 Menteri” yang digelar oleh TEGAS Jaga Indonesia di Resto PENN, Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
“Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tetapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan,” ujar Ade Armando.
Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena membatasi hak warga negara dalam menjalankan ibadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.
“Enough is enough. Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri itu dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah,” tegas Ade.
Hal serupa disampaikan peneliti Setara Institute Halili Hasan. Dia mengungkap PB 2 Menteri tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.
“Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun,” kata Halili.
Dukungan juga datang dari Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari ICRP (International Conference on Religion and Peace).








































