jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok, cerutu, rokok elektrik (REL), serta tembakau iris ilegal dengan nilai lebih dari Rp 2,25 miliar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bantu Benoa Bea Cukai Denpasar pada Rabu (26/11).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam beberapa periode penindakan.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari MMEA sebanyak 342,24 liter, sigaret sebanyak 1.254.752 batang, cerutu sebanyak 21 batang, rokok elektrik (REL) sebanyak 22.759 mililiter, serta tembakau iris sebanyak 100.600 gram.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.252.513.502, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.148.525.259,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar I Made Aryana dalam keterangannya, Senin (1/12).
Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta KPKNL Denpasar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, di antaranya dipotong, dihancurkan, dibakar, dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali maupun diedarkan ke masyarakat.
Made Aryana juga menegaskan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta ancaman bagi penerimaan negara.






































