jpnn.com, BANDUNG - Masalah ahli waris mendiang Lina Jubaedah ternyata belum benar-benar beres.
Sebab, suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, melayangkan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung soal status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang.
Dalam berkas permohonan, pihak termohon yakni keluarga Entis Sutisna alias Sule, yang di dalamnya ada nama anaknya Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina.
Teddy Pardiyana memohon agar anaknya hasil pernikahan dengan mendiang Lina Jubaedah, yang juga mantan istri dari Sule, turut ditetapkan sebagai ahli waris.
Surat permohonan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Brandung sejak 1 Desember 2025 lalu.
"Ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius," ungkap pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, perkara tersebut sudah memasuki empat kali agenda persidangan.
Selanjutnya bakal ada pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, Ferdinand pada 27 Januari 2026.










































