Perkara Narkoba 50 Kg, Ari Asman Divonis Penjara Seumur Hidup

3 hours ago 15

Perkara Narkoba 50 Kg, Ari Asman Divonis Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Terdakwa Ari Asman divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ari Asman merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang, di Padang, Kamis (30/4/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sikap itu untuk menentukan apakah masing-masing pihak akan menerima putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, atau mengajukan upaya hukum berupa banding.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Syukri usai persidangan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun bunyi putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut agar terdakwa Arisman dijatuhkan hukuman mati.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, putusan ini akan laporkan ke pimpinan dan kami pelajari untuk menentukan sikap selanjutnya," katanya.

Terdakwa Ari Asman divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |