jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tiga rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik kepada Presiden dan DPR.
Salah satunya adalah mendorong agar pembahasan UU Pembatasan Uang Kartal. Pasalnya, penggunaan uang tunai dalam pemilu sangat dominan.
“Saya menilai rekomendasi yang disampaikan oleh KPK itu secara umum baik dan progresif dalam upaya kita untuk menciptakan sistem politik, terutama demokrasi kita, yang makin berkualitas,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam keteranannya pada Selasa (28/4/2026).
Walaupun bukan hal baru, rekomendasi itu setidaknya dapat mendorong kita untuk menemukan solusi konkret dalam mengatasi beberapa kelemahan dan menutupi ketidaksempurnaan sistem politik kita.
Termasuk soal pembatasan uang kartal. Kalau beberapa waktu belakangan ini saya sering mengemukakan bagaimana kita harus terus berupaya menjadikan Pemilu yang bersih dan berwibawa, melalui revisi UU Pemilu, dengan menghilangkan berbagai praktik moral hazard pemilu (seperti political transactional, vote buying, money politics).
Salah satu solusi konkretnya adalah melalui pemberlakuan pembatasan uang kartal ini.
“Jadi, selama niat dan tujuannya untuk menjadikan negara kita negara yang lebih baik, lebih bersih, lebih maju, dan untuk kemaslahatan bangsa, saya kira kita harus mendukung,” ujar Ahmad Doli Kurnia yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:









































