bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB mengikuti kegiatan pendalaman materi bertema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, Kamis (5/3).
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Hendra Kurnia Putra menjelaskan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 2.
Pasal tersebut menegaskan perlunya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap hukum adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B.
Intinya, negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Hendra Kurnia Putra menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan hukum adat yang menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang patut dipidana berdasarkan norma dan nilai yang berlaku dalam komunitas masyarakat hukum adat tertentu.
Meski demikian, keberlakuannya tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi secara tegas oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.








































