Tahun Ini Seharusnya Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, Bukan Eksekusi PHK

7 hours ago 16

Tahun Ini Seharusnya Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, Bukan Eksekusi PHK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu di Pemkab Cianjur belum menerima THR 2026. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahun 2026 seharusnya pengalihan PPPK paruh waktu ke P3K. Bukan malah menjadi tahunnya eksekusi PHK PPPK paruh waktu.

Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia R. Edi Wibowo HN mengatakan, negara tidak boleh menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab moral. UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD yang akan diberlakukan pada 2027.

"Angka 30% adalah statistik, tetapi pengabdian 20 tahun dari honorer yang diangkat PPPK paruh waktu adalah martabat," kata Edi Wibowo kepada JPNN, Minggu (5/4/2026).

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang bijak harus menyelaraskan kesehatan fiskal dengan kehormatan kemanusiaan.

Sejatinya kata Edi Wibowo, banyak daerah saat ini sudah melampaui atau mendekati ambang batas 30 persen. Tanpa tambahan alokasi pusat, pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK PW berisiko memicu "bunuh diri fiskal" atau PHK massal di tahun 2026.

"Batasan 30% seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan eliminasi. Pemerintah pusat perlu menyediakan "ruang napas" fiskal melalui rekayasa transfer dana," cetus Edi Wibowo.

Dia mengungkapkan, banyak tenaga ASN PPPK Paruh Waktu telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun dengan upah jauh di bawah standar kelayakan (bahkan ada yang Rp 0 - Rp 500 ribu).

Itu berarti pemerintah selama ini telah menikmati "subsidi tenaga kerja" dari para honorer yang menjalankan fungsi publik esensial dengan biaya sangat murah.

Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, bukan malah tahun eksekusi PHK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |