Surat Edaran: PNS dan PPPK Berbusana Muslim Selama Ramadan

2 hours ago 24

 PNS dan PPPK Berbusana Muslim Selama Ramadan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi kepada para PNS dan PPPK di daerah tersebut agar berpakaian muslim selama Ramadan 1447 Hijriah.

Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 tersebut juga mengatur jam kerja PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Bengkulu selama Ramadan.

Dijelaskan dalam SE bahwa penyesuaian pakaian dan jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa bagi para pegawai muslim.

"Pemerintah memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah di Bengkulu, Selasa (17/2).

Untuk penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu selama Ramadan, ASN beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim.

Sedangkan untuk pegawai yang non-muslim diperkenankan menyesuaikan, baik dengan busana muslim maupun pakaian bebas yang tetap sopan dan sesuai norma kedinasan.

Selanjutnya, untuk pengaturan jam kerja pegawai dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja.

Ia menyebut bahwa sistem lima hari kerja dengan jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Terbit Surat Edaran atau SE berisi instruksi kepada para PNS dan PPPK agar berbusana muslim selama Ramadan 1447 Hijriah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |