jpnn.com - JAKARTA – Belakangan ini sudah mulai heboh soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu atau full time.
Padahal, hingga awal November ini masih sedikit instansi pemda yang sudah melakukan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.
Banyak daerah bahkan memberikan penugasan kepada PPPK Paruh Waktu terhitung mulai 2026.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan tersebut tercantum pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Meski demikian, saat ini sudah muncul isu-isu miring berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time.


 




































