Suap Hakim di Perkara Wilmar Group Cs, Ary Bakri Dinilai Bohong

2 weeks ago 31

Suap Hakim di Perkara Wilmar Group Cs, Ary Bakri Dinilai Bohong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu hakim yang menjatuhkan "vonis lepas" terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, Agam Syarief Baharuddin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Penasehat hukum mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban menuding saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tak jujur soal besaran uang suap dalam upaya memuluskan vonis lepas (onslag) kepada korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Persada mengatakan pihaknya berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua yang telah direkonstruksi dan dihadiri Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat bersama majelis hakim lainnya.

"Kami berpaku kepada BAP, pertama, kedua, juga sudah dilakukan konstruksi yang mana dihadiri oleh Pak Man (Muhammad Arif Nuryanta) sendiri dan dihadiri oleh majelis yang lain, bahwa apa yang disampaikan oleh Ariyanto Bakri adalah bohong," kata Persada, melalui keterangan pers, Kamis (28/8/2025).

Dia menyampaikan demikian karena apa yang sudah diterima oleh penerima uang, baik Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto, angkanya tidak seperti yang disampaikan Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, yakni sebesar Rp 60 miliar.

"Apa yang disampaikan Ary itu sah-sah saja, cuma secara kami sebagai penasihat hukum Wahyu adalah itu semua bohong. Dan dalam hal ini juga majelis yang memimpin jalannya persidangan, beberapa kali menyampaikan supaya keterangan Ary Bakri tidak berubah-ubah," tutur Persada Kaban.

Menurut dia, saksi Ary Bakri belum menyampaikan secara jujur dan terang soal apa yang dia terima, apa yang dirasakan, dan apa yang dilihatnya selama proses memuluskan langkah vonis onslagh kepada korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

"Yang menjadi inisiator adalah Ary Bakri. Cerita awalnya, Ary Bakrie melihat postingan Wahyu dengan Pak MAN sebagai Waka PN Jakarta Pusat. Di situlah Ary Bakri meminta tolong kepada Wahyu mengenai kasus minyak goreng. Soal tuduhan keluarganya dihidupi oleh Ary Bakri, ini lari dari topik kasus," ujar Persada.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan penanganan perkara kasus korupsi suap hakim itu menghadirkan saksi yakni pengacara Ariyanto Bakri (Ary Bakri).

Kuasa hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban menuding Ariyanto Bakri (Ary Bakri) berbohong terkait nilai suap hakim perkara Wilmar Group Cs.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |