jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Lamonga. Ironisnya, pelaku adalah seorang suami yang menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkannya melalui media sosial.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku berinisial ABA (26) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya, SS (27) demi alasan ekonomi.
"Pelaku beralasan menjual istrinya karena desakan ekonomi dan memiliki utang sebesar Rp40 juta dengan cicilan bulanan yang harus dibayar,” kata Agus saat konferensi pers, Rabu (23/4).
Kasus itu terbongkar pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23.30 WIB, saat polisi melakukan patroli dan menggerebek sebuah penginapan di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan. Di lokasi, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.
Setelah dimintai keterangan, perempuan yang belakangan diketahui adalah SS mengaku dijadikan PSK oleh suaminya sendiri. Tarif yang dipatok sang suami berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pelanggan.
Pelaku memasarkan istrinya melalui beberapa platform media sosial, termasuk MiChat, Facebook, dan WhatsApp.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual istrinya sejak awal 2024 di sejumlah daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana sebesar Rp300 ribu, dua unit telepon genggam, dua alat kontrasepsi bekas pakai, serta sprei bermotif bunga warna hijau.