jpnn.com, JAKARTA - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh seorang berinisial RP.
Terkait tudingan tersebut, Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya lantas buka suara.
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua mengatakan pihak Rio memberikan uang investasi sebesar Rp 200 juta kepada kliennya.
Kemudian, uang itu diolah oleh Rully untuk beberapa keperluan restoran.
"Akhirnya di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Nah, itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan Rp 300 sampai Rp 400 juta."
"Jadi, Rp 200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain," ujar Ben Zebua di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Dia lantas membantah tudingan soal dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
Pihak Rully mengeklaim memiliki bukti perjanjian kerja sama bisnis dengan RF.














































