jpnn.com, JAKARTA - Polri telah melaksanakan gelar perkara seusai hasil tes DNA menunjukkan nonidentik atau putri Lisa Mariana, CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya akan menentukan status Lisa.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” kata Rizki di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Terkait kapan waktu gelar perkara, Rizki mengatakan akan mengabarkan lebih lanjut.
Diterangkan Rizki, kasus ini bermula saat adanya laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu terkait Lisa Mariana yang menuduh mantan Gubernur Jawa Barat itu merupakan ayah kandung putrinya di media sosial dan dalam konferensi pers.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam kasus ini adalah manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan/atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasal dugaan tindak pidana tersebut adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sampai dengan saat ini, kata Rizki, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi termasuk, Lisa Mariana sebagai saksi.