Sstt, KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

4 hours ago 4

Sstt, KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ustaz Khalid Basalamah. Foto: Instagram/@khalidbasalamahofficial

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujar Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6).

Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," katanya.

Ia menambahkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Khalid Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji. KPK juga mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," ujar Budi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour. Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Penyidik KPK mendalami pengetahuan Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengelolaan ibadah haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |