jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bekasi dipantau Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Faisal Syahrul.
Irjen Kemendikdasmen melakukan pemantauan langsung ke SMAN 1 Kota Bekasi dan SMAN 3 Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (14/6).
“Kementerian berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu. Tidak boleh ada diskriminasi ataupun praktik kecurangan dalam bentuk apapun dalam proses SPMB ini,” ujar Irjen Faisal.
Dalam kunjungan tersebut, Irjen Faisal menerima laporan dari pihak sekolah terkait kendala teknis pada hari-hari awal pendaftaran, seperti gangguan sistem yang lambat diakses masyarakat karena tingginya lalu lintas pendaftar.
“Gangguan sistem pada hari pertama dan kedua memang terjadi, namun saat ini telah berjalan lancar. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menangani permasalahan teknis yang muncul,” jelas Faisal.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan seperti jual-beli kursi atau praktik titipan, Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik.
“Kami sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Faisal.
Kemendikdasmen juga telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.