jpnn.com - Atensi masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan terhadap kejelasan siapa orang kuat di balik mangkraknya Stadion Barombong mulai terkuak.
Kepingan kronologi dari peristiwa demi peristiwa kejanggalan pembangunan stadion yang rencananya menjadi kandang Tim Ayam Jantan dari Timur mengarah kepada seseorang berinisial R.
Hasil audit BPKP Sulsel pada 2019 tidak bisa mengantarkan rekanan yang dikendalikan R berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Hasil audit tersebut menemukan adanya ketidakjelasan status lahan pembangunan stadion dan kelemahan struktur bangunan pada stadion.
Yang lebih mencengangkan, kabarnya R berkontribusi dalam lolosnya rekanan tersebut pada seleksi pemenang tender pembangunan Stadion Barombong.
Padahal KPPU melansir bahwa salah satu rekenan pemenang proyek pembangunan Stadion Barombong masuk dalam daftar hitam alias blacklist lantaran telah melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang persengkokolan tender dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 430 tahun 2015.
Saking berpengaruhnya R, sekelas tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan TP4D tidak hati-hati dalam meloloskan rekanan tersebut. Padahal jelas rekanan tersebut masuk dalam kategori daftar hitam.
R juga ditengarai sebagai aktor yang memenangkan rekanan yang dikendalikannya untuk mendapatkan proyek lanjutan pembangunan tribun di Stadion Barombong pada November 2017 silam.








































