jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah Anggit Putra Iswandaru meminta pemerintah merevisi aturan truk over dimension and over loading (ODOL).
Hal ini dikatakan Anggit terkait kebijakan pemerintah yang bakal menghapuskan truk kelebihan muatan, atau zero ODOL.
"Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya," kata dikutip Jumat (20/6).
Anggit menjelaskan sanksi pidana tersebut sangat memberatkan karena sopir menjadi takut bekerja karena ancamannya pidana penjara.
UU ODOL yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.
"Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk," tegasnya.
Sekadar informasi, pemerintah berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026, hal itu sesuai target nasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi mengatakan sebagai tahapan jangka akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter terkait program zero ODOL ini.