jpnn.com, MAKASSAR - Tiga anggota TNI terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap sopir travel bernama Aidil Isra senilai Rp 30 juta diperiksa Pomdam XIV Hasanuddin.
Tiga prajurit TNI tersebut masing-masing inisial Kopda SUY, Pratu FRM dan Pratu FTR bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Dalam kasus ini seorang anggota Polri berdinas di Polrestabes Makassar diduga ikut terlibat.
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Kabupaten Gowa pada Jumat, (7/11) malam menuju Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Betul, ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," ujar Budi Wirman kepada wartawan di Makassar, Rabu.
Adapun modus pelaku dengan menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal ketika melintas di Jalan Poros Gowa oleh para terduga selanjutynya meminta uang puluhan juga agar permasalahannya tidak berlanjut serta mobil tidak disita.
Kapendam menjelaskan dari informasi awal, mereka melihat mobil travel melaju dengan menilai melebihi muatan sehingga dihentikan. Modusnya, sama seperti razia, para terduga ini memeriksa surat-surat juga kondisi mobil tersebut.
"Kemudian mereka melaksanakan negosiasi di sana untuk kesepakatan uang damai. Setelah angkanya disepakati,pihak travel melaporkan kepada Polisi. Namun, perlu kami ketahui, selain oknum TNI, ada juga tiga warga sipil dan satu diduga oknum polisi terlibat," tuturnya mengungkapkan.
Atas dugaan pelanggaran itu, pihak Kodam bertindak tegas dengan memastikan terduga pelaku dari TNI diperiksa secara intensif guna pembuktian apakah bersangkutan melakukan perbuatan itu. Bila terbukti, sanksinya berat.







































