Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Ajukan Banding Sanksi Demosi

2 hours ago 3

Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Ajukan Banding Sanksi Demosi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Bripka Rohmad merupakan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Atas sanksi demosi itu, Bripka Rohmad mengajukan banding.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.

Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad sopir rantis Brimob lindas ojol.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |