Sopir Mobil SPPG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Resmi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

1 week ago 31

Sopir Mobil SPPG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Resmi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka terhadap AI (34), sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12). 

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Jumat (12/12).

Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.

Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. 

Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.

Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick.

Dia mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam kejadian itu, baik dari korban, pihak sekolah maupun saksi mata.

Sopir mobil SPPG tabrak siswa di SDN 01 Kalibaru resmi jadi tersangka, dan terancam tujuh tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |