Soal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Erik Hermawan Dorong Kebijakan Energi Lebih Adaptif dan Berkeadilan

7 hours ago 23

Soal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Erik Hermawan Dorong Kebijakan Energi Lebih Adaptif dan Berkeadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Erik Hermawan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 menjadi perhatian serius kalangan legislatif.

Anggota Komisi XI DPR RI Erik Hermawan menilai kebijakan ini perlu direspons secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 19.400 menjadi Rp 19.900 per liter, Dexlite dari Rp 23.600 menjadi Rp 26.000 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 23.900 menjadi Rp 27.900 per liter menjadikannya kenaikan tertinggi hingga Rp 4.000 per liter.

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite (Rp10.000/liter) dan Solar subsidi (Rp6.800/liter) serta Pertamax (Rp12.300/liter), tidak mengalami perubahan, menunjukkan upaya pemerintah menjaga kelompok masyarakat rentan.

Erik Hermawan menegaskan meskipun kenaikan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan dinamika geopolitik global, dampaknya terhadap sektor riil tidak boleh diabaikan.

Dia menyoroti potensi peningkatan biaya logistik dan transportasi, khususnya akibat kenaikan tajam pada BBM diesel non-subsidi, yang dapat memicu tekanan inflasi dan berdampak pada harga barang kebutuhan pokok.

Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan fiskal yang adaptif dan responsif.

Langkah yang perlu diambil antara lain memastikan subsidi tetap tepat sasaran, menjaga stabilitas harga pangan, serta meningkatkan transparansi dalam mekanisme penentuan harga BBM agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut.

Kebijakan penyesuaian harga bahan BBM non-subsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 menjadi perhatian serius kalangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |