Soal Akademisi Pengkritik Pemerintah Dilaporkan ke Polisi, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

1 week ago 33

Soal Akademisi Pengkritik Pemerintah Dilaporkan ke Polisi, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal akademisi yang dilaporkan ke polisi. Ia menegaskan bahwa akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.

"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu, saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.

"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.

Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.

"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tetapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang berhak melaporkan pihak lain. Walaupun begitu, setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia mengatakan para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal akademisi yang dilaporkan ke polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |