bali.jpnn.com, DENPASAR - Keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Bali membongkar jaringan judi online yang dioperasikan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata di dua lokasi vila berbeda di Kabupaten Badung membuka fakta baru.
Direktur Ressiber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan di Denpasar, Sabtu (7/2) mengatakan para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
35 WNA India yang telah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap Selasa (3/2) lalu berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
“Ada yang bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan telepon genggam,” ujar Kombes Aszhari Kurniawan.
Fakta tersebut terkuak setelah penyidik membongkar barang bukti yang diamankan dari dua lokasi berbeda di kawasan Badung dan Tabanan.
Di antaranya tiga unit monitor, 42 handphone (HP), 15 laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.
Dari hasil operasional, situs judi online “Ram Betting Exchange” tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi.
“Total omzet dari dua tempat di Bali mencapai sekitar Rp7–8 miliar per bulan,” kata Kombes Aszhari Kurniawan.



.jpeg)



































