jpnn.com, JAKARTA - Dua puluh delapan tahun Reformasi adalah momentum penting untuk kembali meneguhkan arah perjuangan bangsa.
Reformasi tidak lahir semata untuk menghadirkan kebebasan politik, tetapi juga untuk memastikan negara berdiri tegak melindungi kepentingan rakyat serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu mandat moral dan politik yang paling kuat dari gerakan Reformasi 1998 adalah tuntutan agar negara bertindak tegas terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara.
Seruan “Sita Harta Koruptor untuk Subsidi Rakyat” bukan sekadar slogan perjuangan, melainkan panggilan sejarah agar hasil kejahatan terhadap negara dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks itulah, langkah penegakan hukum terhadap korupsi, mafia sumber daya alam, kebocoran penerimaan negara, dan penyalahgunaan aset negara harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Reformasi dan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945.
KRAy Intan Dewi Rumbinang, Ketua Umum ARENAS Prabowo 08 sekaligus bagian dari forum 98 Resolution Network menegaskan bahwa Reformasi harus terus dijaga agar tidak kehilangan arah perjuangannya.
“Reformasi bukan hanya tentang kebebasan politik, tetapi juga tentang keberanian negara menegakkan keadilan ekonomi. Negara tidak boleh kalah terhadap koruptor, mafia ekonomi, maupun pihak-pihak yang merampas hak rakyat melalui penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan negara,” ujar KRAy Intan Dewi Rumbinang.
Menurutnya, penyitaan aset hasil korupsi harus dimaknai sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi negara dan memastikan kekayaan nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.







.jpeg)
































