Sita Aset PT BIG, KPK Kejar Kerugian Negara USD 15 Juta di Kasus PGN

8 hours ago 18

Sita Aset PT BIG, KPK Kejar Kerugian Negara USD 15 Juta di Kasus PGN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah, bangunan kantor, dan pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group, dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah, bangunan kantor, dan pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group, dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021.

Penyitaan ini merupakan upaya optimalisasi pengembalian aset untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya, menyatakan bahwa penyitaan aset-aset tersebut telah rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025," ujar Budi.

Aset yang disita pertama adalah tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan kantor dua lantai yang terletak di Kota Cilegon. Selain properti tersebut, KPK juga menyita 13 unit pipa milik PT BIG.

"Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon," jelas Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh aset yang disita tersebut berada dalam penguasaan tersangka dalam kasus ini, Arso Sadewo (AS). "Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta," pungkasnya.

Kasus korupsi yang menjerat Arso Sadewo, yang merupakan pengusaha dari ISARGAS Group, ini bermula dari perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan anak perusahaannya, PT GASN, bersama PT Imbang Alam Energy (IAE) yang merupakan bagian dari ISARGAS Group.

KPK menyita aset PT BIG, termasuk kantor dan pipa gas 7,6 km, untuk ganti kerugian negara USD 15 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |