jpnn.com, JAKARTA - Upaya memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan sumur minyak oleh Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara Kabupaten Kendal, UMKM PT Mataram Connection Nusantara di Kabupaten Blora dan Koperasi Blora Migas Energi di Kabupaten Blora yang dilaksanakan di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta pada Selasa (22/4).
Perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat dengan penerapan tata kelola yang lebih aman, patuh terhadap regulasi, serta berwawasan lingkungan.
Kehadiran skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar operasional bagi para pengelola sumur rakyat.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala SKK Migas Joko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi serta Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Ruby Mulyawan.
Ruby menjelaskan inisiatif ini bermula dari rekomendasi teknis tim gabungan pada Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan dukungan pemerintah daerah pada Januari 2026.
Selanjutnya, surat acuan diterbitkan pada Februari 2026 dan pengajuan kepada SKK Migas serta PSDM dilakukan pada April 2026.
“Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya membutuhkan waktu satu bulan. Meski sempat terdapat dinamika pembahasan terkait skema 0,5 persen PSW, tim Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi Randugunting berhasil menemukan solusi bersama,” kata Ruby.









































