jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/1).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon. Pemohon terdiri dari lima organisasi dan tiga perorangan warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan kali ini pemohon menghadirkan dua ahli, yaitu Prof. Muchamad Ali Safa’at (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya) dan Amira Paripurna (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga).
Selain itu pemohon juga menghadirkan dua saksi untuk membuktikan dalilnya, yakni Lenny Damanik (orang tua dari MHS (15 tahun) yang dibunuh oleh anggota TNI dan pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara) dan Eva Pasaribu (anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang mati karena dibakar rumahnya).
Muchamad Ali Safa’at menegaskan bahwa dalam negara demokrasi pascareformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.
TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR.
Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.
Sementara itu, ahli Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda: peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.













































