Sidang Perkara Obstruction of Justice Tian Bahtiar, Saksi Ahli Dinilai Gugurkan Dakwaan

4 days ago 39

Sidang Perkara Obstruction of Justice Tian Bahtiar, Saksi Ahli Dinilai Gugurkan Dakwaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof Agus Surono dan Dr Chairul Huda di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menghadirkan fakta baru.

Dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1), menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan pers dan akademik

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor menuntut adanya bukti nyata bahwa proses hukum benar-benar terhambat atau tertunda akibat perbuatan terdakwa.

"Seseorang harus terbukti melakukan penghalangan terhadap saksi atau ahli untuk memberikan keterangan atau misalnya tertundanya proses persidangan," kata Agus dikutip JPNN.com, Sabtu (31/1).

Senada dengan itu, Dr. Chairul Huda bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materil. Artinya, jika tidak ada tersangka, terdakwa, atau saksi yang merasa terhalangi memberikan keterangan, maka unsur pidana tidak terpenuhi.

Ia menyoroti aktivitas Tian Bahtiar dalam membuat opini, analisis media, dan meliput seminar akademik adalah bagian dari kontrol publik yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Pembentukan opini publik dan penyelenggaraan diskusi akademik bukan cara melawan hukum. Pasal ini tidak bisa digunakan untuk menyerang kebebasan pers dalam mengkritisi penegakan hukum," tegas Chairul Huda.

Dia juga menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar selaku direktur Pemberitaan JakTV yakni membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof Agus Surono dan Dr Chairul Huda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |