jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Alvi Maulana terdakwa kasus mutilasi terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati menjalani sidang perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto itu dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak. Keluarga korban Tiara Angelina Saraswati hadir langsung di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi Pasal 340 subsider 338 KUHAP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling rendah hukuman seumur hidup.
"Untuk dakwaan, kami sangkakan pasal primer 340 KUHP dan subsider 338 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin (12/1) pekan depan dengan agenda membacakan eksepsi dari pihak terdakwa Alvi Maulana.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Edi Haryanto mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Alvi dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider 338 KUHP.
"Sah-sah saja ketika jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan primair Pasal 340, sedangkan masih ada dakwaan subsider di Pasal 338. Harus dibuktikan di persidangan. Jadi, memang dalam (KUHP) lama maupun baru sama," ujar Edi. (mcr23/jpnn)












































