Seusai Diperiksa KPK, Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Pilih Bungkam

3 hours ago 15

Seusai Diperiksa KPK, Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Pilih Bungkam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Muhammad Rizki

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Nanti tanyakan ke penyidik saja,” ujar Subhan singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11).

Subhan diperiksa selama sekitar lima jam. Berdasarkan catatan KPK, ia tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.39 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.32 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Subhan Cholid dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama. “Untuk perkara kuota haji hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” kata Budi.

KPK diketahui sedang menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebagaimana diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025.

Penyidikan dimulai setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid bungkam usai diperiksa KPK soal dugaan korupsi kuota haji.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |